top of page
business0056

Menghindari Resiko dan Dampak Kesalahan Input Insentif pada Kontrak Sewa Aset


Dalam dunia bisnis, insentif atau diskon yang diberikan oleh lessor kepada lessee merupakan hal yang umum terjadi. Namun, perlu diperhatikan bahwa penginputan insentif pada kontrak sewa aset sesuai dengan PSAK 73 dan IFRS 16 sangat penting untuk dilakukan dengan benar dan akurat.


Salah penginputan insentif pada kontrak sewa aset tidak hanya akan berdampak pada nilai penyusutan aset, tetapi juga pada liabilitas, payment, interest dan Right of Use Asset. Hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam laporan keuangan dan bahkan bisa berdampak pada kelangsungan bisnis perusahaan.


Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memiliki sistem yang dapat mengelola dan mencatat insentif pada kontrak sewa aset dengan benar dan akurat. LEASEE adalah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini.


LEASEE memungkinkan penginputan insentif yang terdapat pada perjanjian sewa aset awal atau addendum perjanjian sewa aset dengan mudah dan langsung terbentuk jurnal akuntansi serta update pada summary report dan aging report. Hal ini memastikan bahwa pengelolaan insentif dilakukan dengan tepat dan akurat.

Dengan menggunakan Leasee, perusahaan juga dapat menghindari resiko-resiko lainnya seperti kesalahan input manual yang dapat menyebabkan kesalahan dalam laporan keuangan. LEASEE akan memastikan bahwa pengelolaan insentif dilakukan secara otomatis dan akurat, sehingga perusahaan dapat fokus pada kegiatan bisnis utama mereka.


Mari kita simak 2 contoh case penanganan insentif menggunakan otomatisasi penanganan PSAK 73 dan IFRS dengan LEASEE


1. Insentif / Diskon / Potongan Harga pada saat perjanjian awal. Contoh Case Perusahaan A melakukan Sewa Mobil kepada Perusahaan PT. ABC dengan no perjanjian 024/SWMBL/I/2020 selama 24 bulan dari 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2021 dengan pembayaran bulanan. Nilai kontrak adalah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dan nilai pembayaran bulanan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Dari Kontrak tersebut diidentifikasi bahwa Lessor non WAPU dan akan dikenakan PPh 23 sebesar 2%. Manajemen menentukan untuk transaksi sewa aset tingkat bunga diskontonya adalah 8%. PT. ABC memberikan insentif/diskon/potongan harga pada Periode 6 dan 8 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Perusahaan A diharuskan untuk melakukan pembayaran di depan di setiap periode sewanya. Pembayaran dilakukan setiap tanggal 10 di setiap periodenya.



Klik Collection







Klik New






Isi survey mengenai PSAK 73 dan IFRS 16 Compliance sd menyatakan bahwa Sewa Aset ini adalah Finance Lease


Lalu Klik Yes






Upload Dokumen Kontrak yang dibutuhkan dalam format PDF max 2MB








Isi field yang menjadi highlight sesuai case di atas


lalu klik next








Isi bagian2 yang menjadi highlight sesuai case di atas pada case di atas.


Lalu untuk skema Insentif / Diskon / Potongan Harga, dari Pilihan No harus diubah menjadi Yes.





Setelah pilihan di kolom Lease Incentives dipilih Yes, maka akan keluar field khusus untuk mengisi informasi Lease Incentives









Isi detail Pilihan insentifnya sesuai step di samping


Lalu kalau sudah selesai Klik Save




Dari hasil input akan menjadi draft.

Jika sudah sesuai beri checklist pada nomor kontrak tersebut

Lalu klik Calculate




Setelah selesai. Hasilnya dapat dicek Kembali melalui menu collection


Lalu pilih nomor kontraknya


Dibagian Header dan juga Detail sudah ada informasi insentif dan hasilnya di bagian Payment after Incentives


SELESAI





2. Insentif / Diskon / Potongan Harga pada saat addendum atau perubahan perjanjian. Dari Perjanjian di atas, pada tanggal 1 Januari 2021 terdapat perubahan skema diskon/insentif atau potongan harga diakibatkan kondisi pandemic. PT. ABC memberikan penyesuaian pembayaran selama Tahun 2021 diberikan potongan harga sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)


Klik Collection

Lihat bagian Kontrak yang mau disesuaikan

Klik titik tiga yang ada di sebelah kanan

Lalu Klik bagian Change in Contract


Klik kursor untuk drill down pada Menu “Date of lease contract update implemented”


Lalu pilih di bulan dan tahun berapa kontrak mengalami penyesuaian


Lalu Bagian “Does the Lease Incentive Change” pilihannya diganti menjadi Yes


Maka table isian untuk skema lease incentive akan terbuka





Isi skema lease incentive yang sudah disesuaikan dengan case


Lalu klik save















Untuk melihat perubahannya kita masuk Kembali ke Collection


Lalu Pilih Nomor Perjanjian yang ada #1, yang mengartikan ini adalah change yang pertama


Lalu kita bisa lihat di header yang baru dan schedule yang baru


SELESAI



Dalam kesimpulannya, penting bagi perusahaan untuk memastikan penginputan insentif pada kontrak sewa aset dilakukan dengan benar dan akurat sesuai dengan PSAK 73 dan IFRS 16. Penggunaan Leasee sebagai sistem manajemen kontrak sewa aset yang dapat mengelola insentif secara otomatis dan akurat adalah solusi terbaik untuk menghindari resiko dan memastikan laporan keuangan perusahaan yang tepat waktu dan akurat.

Dapatkan free trial sekarang juga dengan menghubungi kami.



Temukan konten-konten kami yang lain di berbagai platform kami yang lain:


Berikut 3 Artikel terakhir yang luar biasa untuk disimak terkait otomatisasi PSAK 73 dan IFRS 16:

  1. Upload Contract: Solusi Efektif untuk Menangani Tantangan Dokumen Kontrak pada Implementasi PSAK 73 LINK

  2. Mengatasi Tantangan dan Resiko dalam Change in Contract secara Otomatis LINK

  3. Early dan Ending Termination: Mengatasi Tantangan dan Resiko dalam Laporan Keuangan dengan Leasee LINK


Best Regards,


Leasee.id

PT Sazanka Henig Solusi

0812-9179-0957 (Putra)



36 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page