Pada tanggal 8 Februari 2024, IAI mengumumkan SAK Indonesia Update - PSAK Berlaku Efektif 2024 dan seterusnya. Seperti yang kita pahami bersama bahwa Standar Akuntansi Keuangan Indonesia merupakan hasil konvergensi IFRS dan terus berkembang seiring dengan pengembangan IFRS. PSAK 73 pun mengalami amandemen dan menjadi PSAK 116. Adapun yang dibahas adalah Amandemen tentang liabilitas sewa dalam jual dan sewa balik. Amendemen ini mengatur pengukuran selanjutnya atas transaksi jual dan sewa balik.
Ada pun berikut contoh kasus yang dibahas pada PSAK 116 sebagai amandemen dari PSAK 73.
Lease Back
A (Penjual-Leasee) menjual dan sewa balik Mobil XXX kepada B (Pembeli-Lessor)
Bargain of Purchase Order
A (Leasee) menyewa Mesin Bubut kepada B (Lessor), namun pada akhir sewa, A mempunya opsi membeli aset sewaan Mesin Bubut tersebut kepada B dengan membayar sejumlah uang yang disepakati dan tercantum pada kontrak sewa aset.
Bagaimana cara menangani kedua kasus tersebut? Apakah bisa dieksekusi di Leasee.id? Berdiskusilah dengan kami. Silakan isi form kontak atau hubungi expertis kami.
Talk to our expert:
Hananto Pandu SE., S.Kom., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA - 0896 3626 1684
Best Regards,
PT Sazanka Henig Solusi
Comments