PSAK 73 adalah standar akuntansi yang mengatur tentang kontrak lease. Ketidakpatuhan terhadap PSAK 73 dapat berdampak pada neraca dan laporan laba rugi perusahaan. Jika perusahaan tidak mematuhi PSAK 73, maka nilai aset dan kewajiban perusahaan yang berasal dari kontrak lease tidak akan tercermin secara akurat di dalam neraca. Selain itu, penghasilan dan biaya dari kontrak lease juga tidak akan diakui dengan benar di dalam laporan laba rugi, sehingga akan mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan secara keseluruhan.
Contoh sederhana: jika perusahaan memiliki kontrak lease, namun tidak mematuhi PSAK 73 dan menggunakan metode Operating Lease yang mana menghasilkan jurnal Biaya Lease pada Cash/Liability. Hal tersebut membuat perusahaan tidak mengakui Right of Use Asset dan Lease Liabilities di dalam neraca, maka nilai aset dan kewajiban perusahaan akan terlalu rendah. Hal ini akan mengakibatkan kinerja keuangan perusahaan terlihat lebih buruk dari kenyataannya.
Begitu pula dengan laporan laba rugi, jika perusahaan tidak mengakui biaya interest dan depresiasi per bulan dari kontrak lease dengan benar, maka laba rugi perusahaan tidak akan tercermin dengan akurat.
LEASEE hadir sebagai solusi untuk memudahkan perusahaan mematuhi PSAK 73. LEASEE dapat membantu perusahaan mengelola kontrak lease dan menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Dengan menggunakan LEASEE, perusahaan dapat menghindari risiko ketidakpatuhan PSAK 73 yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan mereka.
Visit our Social Media:
Sazanka Blog https://sazankahenig.com/blog/our-blog-1
Salam hangat,
Business Consultant
Commentaires